Beranda / /

  • Dirjen Imigrasi: Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Urus Paspor Umrah Dicabut
    Nasional | 1 tahun lalu
    Dirjen Imigrasi: Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Urus Paspor Umrah Dicabut

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah. Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa (21/02/2023).